binekaid@gmail.com 0812345678

.

bineka.id - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Welly Tanubrata, pada hari Selasa (9/9/2025). Welly merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Eksekusi dilakukan di sebuah rumah makan di Ruko Waterplace, Jl. Pakuwon Indah Lontar, Babatan, Wiyung, Surabaya, antara pukul 18.00 hingga 19.30 WIB. Tim...

bineka.id- Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan Komisaris PT DJA berinisial MK sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan. Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA terus bergulir. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang dengan total Rp3,5 miliar dari tersangka MK. “Penyitaan dilakukan untuk kepentingan...

bineka.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan MK, Komisaris PT DJA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh sebuah Bank BUMN, Selasa (19/8/2025). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan menemukan bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kasus ini bermula dari permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp30 miliar yang diajukan MK pada...

bineka.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya. Kedua tersangka yaitu Kepala PT. PI Unit Surabaya inisial FD dan Direktur PT SRBLI inisial P, diduga terlibat dalam praktik pengadaan ikan fiktif yang merugikan negara hingga sekitar Rp3 miliar. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH. MH. "Berdasarkan Surat Perintah...

Bineka.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang selama ini ditempati Yayasan Pendidikan Trisila (YPT), Kamis (30/1/2025). Lahan kemudian diserahkan kepada pihak PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan amar putusan PN Surabaya nomor 221/Pdt.G/PN Sby, jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 3/PDT/2016/PT SBY, tanggal 30 Mei 2016 jo Putusan Mahkamah Agung...

Top