Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka

Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka

bineka.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya.

Kedua tersangka yaitu Kepala PT. PI Unit Surabaya inisial FD dan Direktur PT SRBLI inisial P, diduga terlibat dalam praktik pengadaan ikan fiktif yang merugikan negara hingga sekitar Rp3 miliar.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH. MH. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diperpanjang, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 22 saksi, surat, dan petunjuk," katanya.

Modus operandi kedua tersangka terbilang licik. Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen, seperti Invoice dan Tally Sheet fiktif, untuk menipu sistem “ACCURATE” milik PT Perindo. Sistem tersebut kemudian seolah-olah mencatat ketersediaan ikan, meskipun kenyataannya tidak ada.

Skema Pertama (Oktober 2023),FD menerima pesanan ikan cakalang sebanyak 85.000 kg dari PT GEM. Namun, alih-alih memenuhi pesanan, FD dan P membuat dokumen fiktif dan mengalihkan pesanan tersebut ke PT NNN. Meskipun tagihan diajukan sebesar Rp2.042.688.000, hanya Rp825.000.000 yang dibayarkan.

Skema Kedua (Januari 2024), untuk mencapai target perusahaan, FD kembali meminta P untuk membuat pesanan fiktif kepada PT UDK untuk ikan cakalang dan baby tuna masing-masing 40.000 kg. Skema ini juga menggunakan dokumen fiktif, dengan tagihan sebesar Rp1.800.068.000 dan hanya dibayarkan Rp 25.000.000.

"Berdasarkan fakta sementara, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. Namun, pendalaman kasus masih terus dilakukan," tambah I Made Agus Mahendra Iswara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor perikanan. (SR)

KH. Asep Syaifudin Chalim Ingatkan Pejabat: Jangan Main-main dengan Jabatannya
Komisaris PT DJA Tersangka Korupsi