Sekolah Trisila Dianggap Tidak Punya Dasar Hukum Kuasai Aset Negara

Sekolah Trisila Dianggap Tidak Punya Dasar Hukum Kuasai Aset Negara

Bineka.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang selama ini ditempati Yayasan Pendidikan Trisila (YPT), Kamis (30/1/2025). Lahan kemudian diserahkan kepada pihak PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan amar putusan PN Surabaya nomor 221/Pdt.G/PN Sby, jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 3/PDT/2016/PT SBY, tanggal 30 Mei 2016 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2110 K/Pdt/2017, tanggal 19 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum Tergugat (YPT) yang menempati bangunan yang berada di HGB Nomer 29 Tahun 2027 Jalan Undaaan Kulon 57-59 Surabaya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada Penggugat (RNI) dalam keadaan kosong dan sempurna," jelas Ferri pegawai PN Surabaya.

“Dengan tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963, bilamana perlu pelaksanaan eksekusi dimintakan bantuan alat keamanan nagara,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum mendampingi Ketua YPT Hari Waluyo alias Yoyok hanya bisa pasrah. Pihaknya kecewa, pihak PT RNI tidak mau menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963. “Yang kami sesalkan, mereka tidak mau memberikan ganti rugi yang layak sesuai appraisal, sekitar Rp11-12 miliar,” ujarnya,

Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Anton Arifullah, S.H., M.H mengatakan, selama ini YPT menggunakan aset negara. "Menggunakan aset negara ada dasar hukumnya, selama ini Trisila menempati lahan tanpa ada pemasukan kepada negara. Karena itu kita lakukan gugatan,” urainya.

Anton Arifullah mengaku, tidak akan memberi ganti rugi sesuai permintaan pihak YPT. “Ini akan kita berikan uang kerohiman untuk biaya pindah saja,” imbuhnya.

Sementara, Dr. Turman M. Panggabean, SH., MH kuasa hukum PT RNI sangat berterimakasih, karena sudah ada pelaksanaan putusan pengadilan. “Kami sudah memberikan kesempatan pengosongan sejak 2019 sampai sekarang,” pungkasnya. (ono)

Menambah Pengetahuan Kehumasan Mahasiswa Gontor Belajar Kehumasan di BKKBN JATIM
advokat Andry Ermawan SH kawal ketet terkait kasus pengeroyokan di lakukan debt collector