Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar Disita Kejaksaan

Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar Disita Kejaksaan

bineka.id- Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menetapkan Komisaris PT DJA berinisial MK sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan.

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA terus bergulir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang dengan total Rp3,5 miliar dari tersangka MK.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagai langkah penyelamatan aset negara,” katanya, Jumat (22/8/2025) dalam siaran persnya.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, penyidik telah menyita Rp1,5 miliar dari MK. Terbaru, pada 22 Agustus 2025, tersangka kembali menitipkan Rp2 miliar, sehingga total uang sitaan mencapai Rp3,5 miliar.

Iswara menambahkan, seluruh titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka. Tidak menutup kemungkinan, penyidik mendapatkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Uang sitaan kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia. (Har)

Komisaris PT DJA Tersangka Korupsi
Buron Kejaksaan Kasus Penggelapan Welly Tanubrata Ditangkap