Karupsi Kredit Bank Jatim, Kejari Perak Tahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik
H.T 67 tahun Direktur PT. Wahyu Tirta Manik ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) (Kanan) saat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjuk Perak Surabaya.

Karupsi Kredit Bank Jatim, Kejari Perak Tahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik

Karupsi Kredit Bank Jatim, Kejari Perak Tahan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik

bineka.id- H.T 67 tahun tak berkutik saat dirinya digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Direktur PT. Wahyu Tirta Manik ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). 

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan ditahan setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya Jaksa Penyidik Kejaksaan negeri Tanjung Perak menetap tersangka H.T sebagai tersangkan dugaan kasus karupsi pemberian kredit Bank Jatim kepada PT. Wahyu Tirta Manik.

"Bahwa Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka H.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungakapnya, Kamis (19/9/2024).

Made melanjutkan rabu tanggal 18 Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka H.T dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

"Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan," terangnya.

Masih kata Made, berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman

"Atas perbuatan tersangka diganjar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya. DIN

Pengacara Nilai Laporan Penipuan Perumahan di Sidaorjo Lamban
Timkuasa Hukum Menilai Penahanan Paksa Elsa Susana Tak Beretika