Mokong Buka di PPKM, Karaoke Bigball Di Segel Linmas Surabaya

Mokong Buka di PPKM, Karaoke Bigball Di Segel Linmas Surabaya

Bineka.id - Mokong, buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebuah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yaitu Big ball Karaoke di Jl. Tidar, Kec Sawahan Surabaya di segel oleh Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya. Pada Selasa (5/10/2021) sore.

Selain linmas dan satpol PP, razia juga didampingi oleh pihak Polrestabes Surabaya. Dalam razia tersebut terjaring 56 orang dari mulai karyawan biasa, Purel atau Lady Escort alias LC dan para pengunjung.

Pada suarahukum.com, Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya Hari Asjanto mengatakan bahwa razia ini adalah razia RHU yang nekat buka di masa PPKM.

"Kita segel dan kita BAP pihak pengelolahnya. Karena hingga sampai saat ini belum ada perintah RHU buka. Razia ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19," kata Hari, saat berlangsungnya razia di bigball Karaoke jl. Tidar Surabaya.

Dalam hal ini sekitar 56 orang yang terjaring, dari mulai karyawan biasa, Purel atau LC dan para pengunjung. "Kita bawa di Mako mas, LC dan pengunjungnya. Seperti biasa sesuai perwali. Juga semuanya pendataan dan menjalani swab," pungkas Hari.

Sementara, pihak penanggung jawab alias manager Bigball Karaoke yaitu Hendri membenarkan bawa di karaoke yang dikelolanya menyediakan Purel atau LCnya.

"Karyawan waiters ada 13 orang dan LC nya ada 20 orang yang sudah dibawa. Pengunjung juga dibawa mas," kata Hendri, di saat ditemui di lokasi. Hendri membuka RHU, ia mengira disurabaya levelnya sudah turun.

"Saya kira levelnya turun, tapi saya gak tau ternyata level 3," tandasnya. (Am)

Dua Linmas Larang Wartawan Liputan Purel Bigball di Swab
Kejari Kota Pasuruan Jebloskan Eks Kabid Dishubkominfo Ke Penjara