Bineka.id - Buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebuah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yaitu Big ball Karaoke di Jl. Tidar, Sawahan Surabaya di razia petugas gabungan dari mulai Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya, pada Selasa (5/10/2021) sore.
Selain linmas dan satpol PP, razia juga didampingi oleh pihak Polrestabes Surabaya.
Dalam razia tersebut terjaring 56 orang dari mulai karyawan biasa, Purel atau LC dan para pengunjung. Namun sayang, saat melakukan liputan swab para LC bigball Karaoke di Mako Satpol PP Kota Surabaya, tiga wartawan diusir dua petugas linmas kota Surabaya.
Diantaranya satu wartawan online dan dua wartawan TV. "Jangan ambil gambar mas, ditahan. Harus kordinasi dulu ke pak Hari (selaku Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya). Kalau tidak kordinasi keluar saja. Ini perintah pak Hari," ujar salah satu anggota linmas kota Surabaya, sembari menghadangkan kedua tangannya menutupi camera wartawan.
Cara arogansi petugas linmas tersebut sempat terjadi ketegangan didalam gedung berlangsungnya proses swab para LC bigball Karaoke.
Sementara, saat bertemu Hari Asjanto ketiga wartawan tersebut diperbolehkan mengambil gambar.
Dalam kegiatan razia ini, Linmas Kota Surabaya akan melaksanakan kegiatan setiap hari, tidak lain untuk mencegah adanya peningkatan Covid-19 di kota Surabaya.
"RHU belum bisa buka, tujuan kami memutus mata rantai Covid-19," Pungkasnya.(Am)