Kejari Kota Pasuruan Jebloskan Eks Kabid Dishubkominfo Ke Penjara

Kejari Kota Pasuruan Jebloskan Eks Kabid Dishubkominfo Ke Penjara

Bineka.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya menjebloskan mantan kepala bidang (Kabid) angkutan darat Dishubkominfo ke penjara pada, Selasa (05/09/2021). Ia dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi Traffic Light di Kota Pasuruan tahun 2012 lalu.

Sebelumnya, mantan (Eks) kepala bidang angkutan darat Dishubkominfo Kota Pasuruan, Erwin Hamonangan melakukan pelarian ke luar Kota. Yang akhirnya Kejari berhasil menemukanya dan memenjebloskanya.

Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menceritakan waktu dulu pada tahun 2015, Erwin Hamonangan dinyatakan bersalah dan sudah diputus melakukan tindak pidana korupsi. Erwin Hamonangan ini oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah dinyatakan bersalah dengan amar putusanya. Atas putusan Tipikor, Erwin melakukan banding. Akhirnya Erwin tidak bisa di eksekusi pada waktu itu.

Saat itu pula ditingkat upaya hukum penahanan habis dan penetapan penahanan Erwin dipenagadilan tinggi juga belum turun. Sehingga ketika kita mau menahan Erwin ke Lapas, proses hukumnya keberatan dengan alasan mereka belum menerima penetapan penahanan dari Penagdilan Tinggi Surabaya. Lalu pihak Lapas juga tidak berani menerima, karena tidak ada penetapan penahananya. Akhirnya hari itu juga setelah habis penahanan yang bersangkutan dikeluarkan dari penahanan. Besoknya buatlah nota form penahanan, ketika kita menahan Erwin di penetapan itu yang bersangkutan sudah tidak ditemukan lagi," jelas Kejari.

Lebih lanjut Maryadi Idham Khalid mengatakan di tahun 2019, kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Artinya yang bersangkutan kita panggil tiga kali tidak pernah datang. Lalu pada 8 April 2021, Kejaksaan kirimkan surat panggilan kembali, masih juga tidak hadir. Terakhir, kejaksaan mengirimkan surat panggilan 12 April 2021, yang bersangkutan juga tidak hadir. Padahal, surat itu diterima langsung oleh istri Erwin. Akhirnya, pada hari ini pihak Kejaksaan mendapatkan informasi yang bersangkutan pulang ke rumahnya di Kota Pasuruan.

"Pada saat itulah saya perintahkan kasi intel dan kasi pidsus untuk mengeksekusi yang bersangkutan sesuai dengan perintah putusan hakim pengadilan. Dari pengakuan terpidana kepada penyidik, selama ini ia bekerja di Jakarta, dan memang baru pulang hari ini. Apapun alasan terpidana, dia (Erwin) bersalah dan harus menjalani pidana sesuai dengan putusan hakim," tegas Kejari.

Dapat diketahui kasus ini mencuat pertama kali pada 2012. Saat itu, ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 542 juta untuk pengadaan TL di lima titik. Kelima titik pengadaan TL ini tersebar di Jalan Erlangga, Jalan dr. Wahidin (perempatan RSUD dr. R. Soedarsono), dan sekitar Jalan Slagah.

Proyek ini harusnya dilelang, namun faktanya dipecah menjadi lima bagian, sehingga pengerjaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL). Rekanan yang ditunjuk untuk melakukan pengadaan barang diduga kuat anggarannya dipotong, sehingga pengadaan TL itu tidak bagus. Bahkan, saat itu, setelah TL baru beberapa bulan dipasang, beberapa diantaranya sudah rusak karena memang tidak berkualitas," terangnya. (Roh)

Mokong Buka di PPKM, Karaoke Bigball Di Segel Linmas Surabaya
HUT Ke 61, ATR/BPN Gelar Baksos dan Donor Darah