Diputus Bebas, Usman Wibisono Rencana Melawan Saksi Palsu Persidangan
Usman Wibisono

Diputus Bebas, Usman Wibisono Rencana Melawan Saksi Palsu Persidangan

bineka.id - Majelis Hakim Kasasi memberikan putusan bebas kepada Anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, Usman Wibisono. Hakim menilai, terdakwa tidak terbukti secara sah sebagaimana dakwaan penuntut umum, yakni melakukan pencemaran nama baik.

"Membebaskan Terdakwa (Usman Wibisono) dari semua dakwaan," jelas Hakim Ketua, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum, baru-baru ini.

Pasca putusan bebas ini, Usman Wibisono bakal membuat laporan kepala beberapa orang saksi dibawah sumpah yang memberikan keterangan palsu di Pengadilan. Hal ini diungkap Abdul Wahab SH, salah satu penasihat hukum Usman Wibisono, Kamis (14/11/2024).

“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian," kata Abdul Wahab.

"Mereka diantaranya berinisial, TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR," tambah Wahab sapaan akrabnya, pelaporan di kepolisian dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Tidak hanya pidana, Wahab juga akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kami juga berencana akan mengajukan gugatan perdata, karena di dalam perkara tersebut ada kerugian materil dan Immateril bagi Usman Wibisono," imbuhnya.

Untuk diketahui, Usman Wibisono didakwa menuduh saksi Erick Sastrodikoro, saksi Bambang Irwanto dan saksi Dr.KPHA.Tjandra Sridjaja Pradjonggo,S.H.,M.H dengan tuduhan yang pada intinya memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dari arisan sebesar Rp11.085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkai karate Do Indonesia. Tuduhan tersebut termuat pada surat Somasi Kedua dan Terakhir yang kemudian di upload atau diposting oleh Terdakwa di grup chat WA Forum Sabuk Hitam tanggal 02 Pebruari 2022.

Akibat perbuatan Terdakwa Usman Wibisono membuat saksi Erick Sastrodikoro, saksi Bambang Irwanto dan saksi Dr.KPHA.Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H.,M.H merasa berita yang termuat dalam surat Somasi Kedua dan Terakhir yang kemudian di upload atau diposting oleh Terdakwa di grup chat WA Forum Sabuk Hitam telah merusak nama baik. Para saksi merasa keberatan dan dipermalukan, alasannya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan terdakwa Usman Wibisono. (Ono)

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan pengiriman Rokok Ilegal
Madas DPC Surabaya menggelar sholawat bertujuan Pemilu Damai di Jawa Timur