bineka.id-Panas membara karena cemburu, Mat Nadin (55) asal Sampang, Madura, melibas Achmad Suhandi dengan clurit hingga tewas. Kini Mat Nadin disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2/2021) secara online.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya membacakan dakwaannya.
"Sebagaimana diatur, bahwa terdakwa didakwa dalam Pasal 340 KUHP," kata jaksa Parlin, dipersidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa kasus ini terjadi pada bulan Januari 2019, saat itu terdakwa pulang dari warung kopi. Saat akan masuk kamar rumahnya, terdakwa melihat istrinya sedang duduk berduaan bersama korban Achmad Suhandi di dalam kamar.
Karena ketahuan korban langsung keluar kamar. Melihat hal itu, terdakwa curiga dan bertanya-tanya, terdakwapun lantas bertanya pada istrinya "Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar," tanya Mat Nadin.
"Kesini hanya tanya kamu ada dimana," jawab istri Mata Nadin.
"Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," ucap Mat Nadin kembali tanya, dengan rasa curiga.
Istri terdakwapun menjawab tidak tahu. Sehingga terdakwa marah dan melontarkan kalimat "Kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," istri terdakwapun tidak bisa menjawabnya.
Sejak kejadian tersebut, terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, dengan rasa dendam, istrinya diselingkuhi korban. Tidak lama kemudian, terdakwa sengaja membeli senjata tajam jenis celurit untuk menghabisi Suhandi.
Hingga akhirnya pada Jumat pagi, Mat Nadin melihat Suhandi tengah berada di depan rumahnya sedang bersiap untuk menjemput istrinya di pasar. Terdakwa lewat depan rumah dan melihat ada korban. Langsung dia kembali ke rumah mengambil celurit yang dibelinya.
Saat itulah, terdakwa menghajar Suhandi habis-habisan tanpa ampun. Akhirnya korban pun meninggal dunia akibat sejumlah luka di tubuhnya. Setelah puas menghabisi nyawa Suhandi, terdakwa kemudian kabur ke rumah keluarganya di Sampang.(SA)