bineka.id-Apes, beli sabu di Jalan Kunti, Surabaya, Rahmat Ali, Mustofa dan Faisal Bagas Prakoso diadili diruang Tirta II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/02/2021) secara online Video Call (VC).
Dipersidangan berkas dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,SH dari Kejari Surabaya, yang menyatakan para terdakwa
"Para Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU dipersidangan.
Setelah dakwaan dibacakan, jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian diantaranya Saksi Suryo H Saputro dan saksi Dwi Cahyo.A. menerangkan bahwa ketiga terdakwa ditangkap di jalan Rajawali Surabaya, pada hari Senin 19 Oktober 2020.
Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,14 gram, beli dari Cak (DPO) di jalan Kunti Surabaya. Saat ditangkap ketiga terdakwa habis pakai sabu dan tes urine semuanya positif.
"Para terdakwa mengakui membeli sabu cara patungan, beli satu poket di jalan Kunti," ujar saksi dipersidangan.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib, Bertempat di Traffic Light (TL) Rajawali Surabaya. Terdakwa ditangkap oleh saksi Suryo H Saputro dan saksi Dwi Cahyo.A.anggota Polri. Saat itu terdakwa Faisal Bagas sedang mengendarai motor Yamaha Vega.
Sedangkan terdakwa Rahmat membonceng terdakwa Mustofa dengan sepeda motor Vario. Saat digeledah ditemukan 1 poket plastik kecil berisi sabu berat Brutto 0,14 gram dalam genggaman tangan terdakwa Mustofa. Terdakwa mengaku membeli sabu dari Cak (DPO) di jalan Kunti, dengan cara patungan.(SA)