Bawaslu Apresiasi Lomba Konten Vidio Pemilu Untuk Sosialisasi Ke Masyarakat

Bawaslu Apresiasi Lomba Konten Vidio Pemilu Untuk Sosialisasi Ke Masyarakat

Bineka.id- Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengapresiasi kinerja panwascam di sejumlah wilayah. Pasalnya, panwascam telah berlomba-lomba mensosialisasikan pemilu kepada masyarakat melalui penyebaran konten vidio media sosial tentang aturan politik uang (many politik) atau pemberian barang dalam dukungan pemilu itu dilarang. Oleh sebab itu masyarakat akan tau tentang aturan Pemilihan Umum (Pemilu).

Arie Yunianto menyampaikan bahwa lomba membuat konten video di media sosial ini, sebagai bentuk sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggaran Pemilu kepada masyarakat. Hal ini sudah dibuktikan atau dilakukan oleh Panwascam yang ada di 3 Kecamatan yaitu Rejoso,  Panwascam Lumbang dan Panwascam Purwodadi. Dari tiga panwascam itu terbukti jangka waktu sebulan konten vidio dengan tema Money Politik di lihat ribuan orang.

"Oleh karena itu, upaya sosialisasi yang dilakukan panwascam kepada masyarakat soal penyelenggara pemilu sangat berdampak memberikan pengetahuan tentang larangan pemberian politik uang atau pemberian barang sebagai ikatan dukungan," kata Arie saat usai pemberian penghargaan pada Minggu (24/12/2023) siang.

Lebih lanjut Arie Yunianto menjelaskan dengan konten yang ada di media sosial sangat berpengaruh dan cukup cepat penyampaian kepada masyarakat. Karena setiap masyarakat pasti memiliki media sosial di handphonenya. Dimana isi konten cukup membimbing masyarakat untuk menolak segala jenis pemberian dari seorang Calon Legislatif (Caleg) untuk memilihnya nanti," Imbuhnya.

Selain itu, bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam pengawasan pelanggaran pemilu terus disosialisasikan dengan petugas-petugas pengawas yang telah direkrut juga dari kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam pengawasan partisipatif," tutupnya. (Roh)

Menyelamatkan anak bangsa LRPPN Jatim menggelar penyuluhan narkoba di Desa Kedungmlati Kabupaten Jombang
Berkas Korupsi Koperasi UPN Masuk Kejaksaan