Bineka.id- Gedung plaza yang ada di kawasan Bangil, Kabupaten Pasuruan terus mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Pasalnya plaza tersebut diduga terjadi penyimpangan terkait kios yang disewa para pedagang selama bertahun-tahun dan mengakibatkan utang pajak. Sehingga negara rugi mencapai Rp 37 Milyar.
Atas hal itu, Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait secara bergulir. Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) salah satunya pegawai Inspectorat, Disperindag, Dispenda dan juga bagian aset, di Kabupaten Pasuruan.
Pemeriksaan awal ini dilakukan guna dimintai keterangan pulbaket dan puldata atas perkara tersebut. Sebab di kasus tersebut dari paguyupan plaza Bangil tidak memiliki itikad baik dan tidak mau membayar pajak negara selama bertahun tahun. Kejadian ini terungkap ketika ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tercatat setiap tahunya.
Selain itu, perkara tersebut dapat dikuatkan oleh Kepala Sub Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan yakni Sukardi. Ia memastikan bahwa status plaza Bangil itu milik negara yang tak lain milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Karena dari BPN sudah mencocokan data dengan milik Pemkab Pasuruan saat diminta oleh BPK.
"Hasilnya sama. Plaza Bangil itu berdiri di aset milik Negara, tentunya milik Pemkab Pasuruan," kata Sukardi pada Rabu (13/06/2022).
Lebih lanjut Sukardi menceritakan bahwa sejarah plaza Bangil itu ada pihak ketiga yang mengelolanya. Setelah dikelola, kemudian diperjual belikan oleh pengelola. Jadi aset pemkab itu dikelola pihak ketiga, sehingga mendapatkan hak pengelolaan. Dan setelah dikelola dan dijual, itu akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB). Atas persoalan itu tidak ada yang salah jika itu hanya HGB dan tidak dialihkan kepemilikan menjadi Hak Milik Perseorangan. "Hanya saja, HGB itu juga ada jangka waktunya, tidak selamanya berlaku. Ada ketentuannya untuk bisa menggunakan bangunan di aset Pemkab," ujarnya.
Mengenai ketentuan HGB, Sukardi menjelaskan, bahwasanya aturan HGB tersebut kontraknya adalah selama 30 tahun. Jika jangka waktunya sudah habis, maka harus ada perjanjian lagi dengan pemkab. "Itupun perjanjian hanya bisa diperpanjang 20 tahun saja, dan syaratnya Pemkab mau melanjutkan kerjasama tersebut. Jika tidak mau dilanjutkan, maka aset itu kembali menjadi aset negara," tambahnya.
Disamping itu, Sukardi mengakui kalau pihak BPN Pasuruan telah mendapat jadwal pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait piutang Plaza Bangil. Hanya saja pemeriksaan itu, kami memiliki kapasitas menjelaskan apakah (Plaza Bangil) itu aset milik pemerintah atau tidak. Selebihnya, terkait retribusi dan lainnya, itu di luar kewenangan BPN," terangnya. (Roh)