Bineka.id - Tempat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, marak laporan kehilangan surat-surat dan kasus penipuan online atau Pinjaman Online (Pinjol).
Hal itu diungkapkan oleh Kanit SPKT Polrestabes Surabaya, I Gusti NBP. SH, saat ditemui awak media di kantor SPKT, pada beberapa hari yang kemarin.
Maraknya masyarakat laporan kehilangan surat-surat, juga marak laporan kasus penipuan Online atau Pinjaman Online (Pinjol). "Kasus yang lagi marak saat ini, yang dilaporkan ke SPKT adalah Kasus Penipuan Online atau Pinjol," ungkap Gusti.
"Selain itu, terkadang ada juga Masyarakat dari luar pulau yang laporan kehabisan biaya untuk pulang ke daerah asalnya. Mereka akan kita buatkan Surat Jalan, selanjutnya Kami menghubungi pihak Dinsos untuk menjemput mereka di SPKT, yang kemudian mereka akan difasilitasi untuk pulang ke daerah asalnya," terangnya.
Sementara, didalam data yang ada, selama satu bulan. SPKT menerima laporan terkait pencurian dan perampasan atau kejahatan dijalanan masih minim.
"Untuk saat ini kasus pencurian dan perampasan seperti begal masih minim. Akan tetapi tidak sedikit masyarakat yang melaporkan kehilangan surat-surat, dari mulai STNK, BPKB ataupun Surat rumah dan lainnya," tambah Gusti, juga mengatakan bahwa terkait laporan yang diterimanya, akan di tindak lanjuti oleh pihak penyidik reskrim.
Dengan maraknya kasus penipuan online diwilayah hukum Polrestabes Surabaya, Gusti menghimbau masyarakat Surabaya untuk tidak mudah percaya kepada orang lain.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada iming-iming keuntungan besar," pungkasnya.
Diketahui, ada beberapa jenis laporan, dari mulai. A. laporan Polisi "Model C" masyarakat ke SPKT. 1. Kehilangan Dompet yg isinya ; STNK, SIM, BPKB, ATM, Surat2 penting lainnya 2. Kehilangan Surat2/Sertifikat Rumah atau IMB 3. Kehilangan Ijazah 4. Kehilangan Pasport 5. Kehilangan dan lainnya.
Kemudian B. Laporan Polisi "Model B" ke Konselor Reskrim. 1. Kehilangan Sepeda motor/Mobil 2. Kasus Penganiayaan 3. Kasus Tipu Gelap (Penipuan Oneline) 4. Kasus Pinjaman Online 5. Kasus 3 Cepu 6. Kasus KDRT & Perselingkuhan > Unit PPA 7. Kasus Pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan 8. Kasus memasuki pekarangan tanpa hak atau penyerobotan rumah 9. Kasus menelantarkan Anak dan Istri 10. Kasus dan lainnya.(SA)