Bbineka.id- tim advokat Andry Ermawan SH, mengawal proses hukum di Polrestabes Surabaya terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh puluhan kelompok debt collector terhadap seorang advokat senior, Tjetjep atau Gus Yasin, di salah satu tempat makan keberaon Surabaya.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam di ruang penyidik unit Reskrim Jatanras Polrestabes Surabaya berjalan dengan lancar, tim advokat Tjetjep atau Gus Yasin berharap polisi segera meringkus pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Menurut Andry Ermawanb.SH kuasa hukum korban para pelaku melakukan tindak kekerasan ini jelas melanggar Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan dan dapat diancam dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun penjara.
" Pihaknya menjadi kuasa hukum korban karena solidaritas sesama advokat dalam menghadapi kasus ini ".
Selain itu advokat bukan sekedar profesi, tetapi juga keluarga besar yang harus saling mendukung, tanpa memandang organisasi advokat dari mana mereka berasal.
“Kasus ini bukan hanya tentang seorang advokat yang menjadi korban, namun juga tentang marwah profesi kita. Sebagai advokat, kita harus menjaga kehormatan, tetap solid, dan mengutamakan kebersamaan. Jiwa sosial dan hati nurani kemanusiaan harus selalu menjadi prioritas,” ujar andry
Ia menilai bahwa cara-cara kekerasan dalam mengumpulkan utang tidak bisa ditoleransi, terutama jika sampai mengorbankan keselamatan seseorang.
“Kita tidak bisa membiarkan aksi premanisme seperti ini terus terjadi. Profesi advokat harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan tanpa memandang bulu,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan advokat dan masyarakat hukum di Surabaya.
Andry berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ini serta memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan adanya pengawalan dari berbagai pihak, keadilan yang diharapkan dapat ditegakkan, dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(fs)