Polisi Tangkap Penjual Chip Domino Game Online
Foto : Pelaku diamankan di Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Awas..! Jual Beli Chip Unsur Perjudian

Polisi Tangkap Penjual Chip Domino Game Online

Bineka.id - Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap pria berinisial I warga Krembangan penjual Chip Domino atau game online slot.

Ditangkapnya tersangka I, karena terbukti menjual chip domino untuk permainan game online. Yang dianggap oleh unit Reskrim Polsek Krembangan, tersangka melakukan perjudian dalam Pasal 303 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 303 bis KUHP.

Kapolsek Krembangan, AKP Sudaryanto, melalui Kanitreskrim Krembangan AKP Evan Andias, mengatakan bahwa tersangka mengambil keuntungan dalam permainan domino online dan tersangka kedapatan menjual chip yang dirupiahkan.

"Bermula dari laporan masyarakat tentang perjudian yang menggunakan game online, dengan memperjual belikan Chips. Dari itu, petugas langsung melakukan pengintaian laporan, dan benar pada selasa 9 Agustus 2022, sekitar pukul 21. 30 Wib kita amankan satu pelaku,” ujar Evan, pada wartawan, Jum'at (12/8/2022).

Penangkapan dilakukan di Warkop daerah Kalianak Timur, pelaku kedapatan menjual chip.

"Tersangka masuk dalam unsur perjudian. Pelaku meraup keuntungan dengan menjual hasil Chipnya dalam permainan game domino online, dan diperjual belikan dengan dirupiahkan. Histori di Hp percakapan dan game tersebut juga kita amankan," tambahnya.

"Karena melakukan perjudian Chips domino dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil permainan dengan menjual chip dalam permainan Chip Domino. Tersangka disangkakan pasal perjudian dalam Pasal 303 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 303 bis KUHP,” pungkasnya.(Am)

Syukuran, Ratusan Warga Menyerbu Pemandian Wisata Air Panas Kepulungan
Fanny Curi Ribuan Unit AC di Gudang Logistik Romokalisari