Fanny Curi Ribuan Unit AC di Gudang Logistik Romokalisari
Foto : Terdakwa Fanny saat menjalani sidang diruang Kartika 2 di PN Surabaya secara online.

Fanny Curi Ribuan Unit AC di Gudang Logistik Romokalisari

Bineka.id - Terlibat pencurian dan penjualan unit AC di Pergudangan Sentosa No. 34 Romokalisari Surabaya, Fanny Ridwan Silaksono diadili diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022) secara online.

Dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, didakwa Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Bahwa Terdakwa Fanny Ridwan Silaksono pada bulan Januari 2021 hingga Oktober 2021 menjual AC merk Midea tanpa izin dari saksi Wilis Angga Murtitri Prastowo sebagai kepala cabang. Cara Terdakwa Fanny dan saksi Angger Teguh Bastiar (berkas terpisah) bersama-sama dengan Saksi Wisnu Dwijayanto," ujar jaksa Sulfikar, membacakan berkas dakwaannya.

Dipersidangan JPU juga menghadirkan tiga saksi diantaranya Dodik, Wilis dan Santoso " Harusnya terdakwa sebagai inventory melakukan pengecekan perhari dan perbulan sesuai dengan jumlah barang. Ternyata dia melakukan manipulasi dokumen, sehingga managemen tidak mengetahui barang keluar,  dan sudah tidak ada fisiknya," Kata Dodik, saat ditemui media sidang.

Jaksa Sulfikar bertanya kepada saksi Dodik, benarkah banyak AC 4000 unit dan gudang sebagai gudang apa?

"Gudang logistik sebagai distributor yang menyimpan barang, barang elektronik. Iya 4000 unit. Wisnu mengeluarkan barang tidak menggunakan Surat. Karena dia kepala gudang memiliki kewenangan. Dan Fanni ikut menjual, semuanya berdasarkan Record cctv dan audit," pungkas Dodik.

Sementara, saksi Wilis mengatakan dipersidangan bahwa dirinya tidak mengetahuinya, saat mengeluarkan barang.

Diketahui, Fanny, Angger Teguh Bahtiar (berkas terpisah) dan Saudara Ahmad Reza Faslucky (DPO) bersama saksi Wisnu Dwijayanto melakukan permufakatan pencurian dan menjual AC.

Saat itu di Pergudangan Santosa No. 34 Romokalisari Surabaya saksi Wisnu mengambil AC dari dalam gudang dengan cara informasi palsu berupa Surat Jalan kepada Security dan mematikan CCTV pengawas lalu masuk ke dalam gudang melalui pintu gudang, didalam gudang tersebut Wisnu menggunakan forklift guna menyediakan barang- barang dan kami menyediakan pintu loading samping.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib pukul 03.00 Wib Terdakwa Fanny bersama Saudara Reza (DPO), dan saksi Angger datang ke gudang untuk mengangkut barang tersebut menggunakan armada Pickup Grand Max warna hitam dan mobil angkut dengan tipe L300 warna hijau, bersama dengan Wisnu memalsukan Surat Loading Manifest dan Berita Acara Serah Terima agar Terdakwa Fanny, Reza dan Angger yang mengangkut barang-barang berupa AC dapat lolos dari pemeriksaan keamanan.

Bahwa sekira bulan Januari 2021 s/d Oktober Tahun 2021 Terdakwa Fanny, saksi Angger telah menjual AC Merk Midea di bantu oleh Saudara Reza. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2021 saksi Muhammad (Ketua/Ketua Kelompok kerja) akan menyiapkan barang pesanan dari Pelanggan berupa AC merk Midea pada Gudang di Jl. Romokalisari No. 34 Kompleks Pegudangan Sentosa Benowo.

Namun di Gudang AC Merk Midea sudah habis sehingga dilaporkan kepada saksi Wilis selaku Kepala Cabang.

Akibat Terdakwa Fanny, Reza, Angger dan Wisnu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp. 5 miliyar.(Am)

Polisi Tangkap Penjual Chip Domino Game Online
Karya Remaja Sidodadi, Siap..! Gemparkan Karnaval Sembayat