Suarahukum.com - Irwandi atau IR (21) pelaku pembacokan korban Edy yakni pemuda Jolotundo Tambaksari Surabaya, pada Kamis (16/6/2022) malam di Jalan perempatan Indrakila - Pacar Keling Surabaya. Akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya.
Tersangka Irwandi alias Wandi ini, diketahui anak dari seorang preman pasar berinisial 'IS' juga sebagai penjaga gedung bioskop Indrakila Tambaksari Surabaya. Wandi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian berdasarkan LP/B/ 302 /V/2022/Surabaya/SPKT POLSEK TAMBAKSARI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Sebelum kejadian tersangka dab temannya berboncengan tiga serempetan di Perempatan Pacar Keling Surabaya, dengan saksi inisial RC dan saling mengajak tarung, akhirnya Tersangka IR bersama tiga orang temannya pulang mengajak teman yang lain. Lalu kelompoknya datang ke rumah menemui saksi RC . Setelah kelompok IR datang kerumah Saksi RC di Jolotundo malah di acungi senjata tajam," ungkap Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol M. Akhyar, pada rilisnya, Senin (20/6/2022) siang.
Karena merasa kalah masa, akhirnya kelompok IR melarikan diri pulang ke rumahnya di JL.Indrakila Surabaya. Kemudian Saksi RC bersama teman - temannya ganti mendatangi rumah IR di Jl.Indrakila.
"Waktu itu korban inisial ES juga ikut karena masih kerabat saksi RC, setelah sampai ditempat terjadi percekcokan," tambahnya.
Disaat itulah terjadi saling serang, lalu korban ES dan saksi RC dan teman lainnya melarikan diri ke perempatan pacar keling surabaya. Tersangka IR tidak terima pulang mengambil clurit panjang dan bersama teman – teman lain ganti mengejar korban.
"Saat dikejar korban terjatuh terduduk posisi kaki kiri keatas, tersangka menyabetnya sebanyak satu kali, melihat kejadian itu, teman korban ESmembantu dengan melempari barang disekitar kepada tersangka. Akhirnya tersangka bersama temannya melarikan diri," terang Akhyar.
Karena sabetan celurit, kaki kiri ES nyaris putus, sehingga korban ES dibantu oleh teman – temannya dibawa kerumah sakit untuk perawatan.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 Bilah Clurit panjang dan 1 potong jaket switer warna biru," pungkas Akhyar.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 170 Jo. 351 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan sajam. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(SA)