Bineka.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, yaitu Itong Isnaeni Hidayat diadili dalam kasus dugaan suap senilai Rp. 450 juta, oleh Ketua Majelis Hakim Cok Gede Artana di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwannya terkait adanya dugaan permufakatan penerimaan suap untuk memenangkan PT. Soyu Giri Primedika (PT. SGP) dalam mengurus perkara di PN Surabaya.
Dipersidangan Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap dakwaan pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Sedangkan, berikan Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dakwaan Kesatu Pasal 6 ayat (1) a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Wawan usai sidang.
Saat disinggung terkait saksi dipersidangan Tipikor, Jaksa Wawan menyebutkan bahwa ada nama-nama saksi yang sudah dikantonginya. Termasuk Wakil PN Surabaya yang nantinya dipanggil untuk dijadikan saksi dalam persidangan.
"Nantinya pasti dipanggil untuk saksi. (Wakil PN Surabaya) iya ada daftar saksinya," terang Wawan.
Sementara itu menanggapi dakwaan jaksa KPK, Mulyadi sebagai kuasa hukum Itong akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. "Terkait isi tuduhan, kita akan membuka eksepsi. Eksepsi akan kita bacakan dan kita bacakan persidangan nanti," kata Mulyadi.
Dikonfirmasi terkait kesaksian, Wakil PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi akan siap hadir memberikan keterangannya. "Nanti kalau dipanggil jadi saksi," singkat Johnson, melalui chat Whatsappnya.(SA)