bineka.id-Kepepet kebutuhan hidup dimasa pandemi, seorang ibu nekat mencuri susu, yaitu Rini Yuliastutik alias Rini diadili diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/01/2021) secara online.
Dalam sidang, Jaksa penuntut Umum (JPU) Suparlan,SH dari Kejari Surabaya, membacakan berkas dakwaannya.
"Bahwa terdakwa Rini Yuliastutik didakwa tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP," ujar Jaksa Suparlan, dipersidangan.
Diketahui, terdakwa Rini Yuliastutik alias Rini, pada hari Selasa tanggal 01 September 2020 sekitar pukul 08.00 wib, Bertempat didalam Toko Indomart Jl. Karang Menjangan No. 61 Surabaya. Saat itu, saksi Budi Raharjo merasa curiga dengan terdakwa telah memasukan barang di pojokan ruangan.
Merasa curiga saksi menghampiri terdakwa dan sempat terjadi cekcok. Akhirnya terbukti bahwa terdakwa menyembunyikan dua kota susu SGM didalam rok terdakwa. Saat terdakwa meletakan dua kotak susu tersebut, sempat melarikan diri keluar, ada suami dan anaknya menunggu diluar.
Selanjutnya suami dan anaknya meninggalkan terdakwa sendirian di depan toko, dan saksi menelpon polisi. Saat diintrogasi, terdakwa Rini mengakui mengambil dua kotak susu buat kebutuhan makan keluarganya.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak Indomaret Karang Menjangan Surabaya, mengalami kerugian Rp. 140 ribu.(SA)