Wakil Wali Kota Surabaya meninjau pembangunan  perumahan Milik  PT Alana Regency Indah yang Berizin
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melihat dokumen dua pihak

Wakil Wali Kota Surabaya meninjau pembangunan  perumahan Milik  PT Alana Regency Indah yang Berizin

Bineka.id - setelah mendapatkan laporan, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung melihat  lokasi pembangunan milik PT Alana Regency Indah di Gunungsari Indah untuk menindaklanjuti aduan warga terkait izin bangunan.

Aduan tersebut menyebutkan bahwa pembangunan perumahan yang berlangsung  ini tanpa izin. Namun, Armuji memastikan bahwa PT Alana Regency Indah telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024 dan telah sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ferdi Wijaya, Manajer PT Alana Regency Indah. Ia menunjukkan bukti IMB kepada Armuji dan menjelaskan bahwa pembangunan baru berjalan selama 8 hari setelah izin tersebut diterbitkan. 

Ia membantah klaim Salim Bahim yang mengaku sebagai pemilik IMB tersebut. Armuji menyarankan agar Salim Bahim memproses permasalahan ini secara hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. "IMB sudah ada dan sesuai prosedur.

Pembangunan baru berlangsung 8 hari setelah izin keluar," tegas Ferdi Wijaya. Sementara itu, Harisantoso S.H., kuasa hukum Salim Bahim,  mengungkapkan beberapa poin yang menjadi permasalahannya, termasuk  pengelolaan drainase, akses jalan yang sempit dan diklaim milik PT Agraparipurna, serta kelayakan pembangunan gedung tersebut.  Ia juga mempertanyakan keabsahan IMB yang dimiliki PT Alana Regency Indah.

  Salim Bahim sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Dinas Pemukiman terkait keabsahan IMB tersebut. "Kami meminta agar BPN memblokir IMB tersebut, namun hingga kini belum dilakukan.  Oleh karena itu, kami menyarankan penyelesaian secara hukum," ujar Harisantoso.

Perwakilan warga Perumahan Gunungsari Indah, Daniel, dan Forum RW 8, 7, dan 9,  menyatakan bahwa aduan warga terkait kelengkapan izin pembangunan bukan ranah mereka. Mereka lebih fokus pada penyelesaian penyerahan Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum) yang saat ini prosesnya sudah mencapai 85%.

 Warga juga menolak klaim Salim Bahim yang menyatakan bahwa akses jalan tersebut milik PT Agraparipurna dan akan ditutup.  Mereka menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan pemerintah kota telah memberikan penerangan jalan umum di lokasi tersebut. "Warga Gunungsari Indah, sekitar 6500 jiwa, mendukung penyerahan PSU ke pemerintah kota. Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mencegah kriminalisasi," kata Daniel.

Pemilik mobil mendesak Polsek bubutan segera menangkap pelaku menggelapkan mobilnya
BRI Cabang Sidoarjo Gelar Khitanan Massal 57 Anak Kurang Mampu