SPDP Pelaku Pembacokan Pacar Keling Berlanjut di Kejaksaan
Foto : Tersangka Irwandi pelaku pembacokan di Pacar Keling Tambaksari Surabaya.

Tersangka Irwandi Segera Jalani Tahap II

SPDP Pelaku Pembacokan Pacar Keling Berlanjut di Kejaksaan

bineka.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Irwandi (21) kasus pembacokan di Jalan perempatan Indrakila - Pacar Keling Surabaya, Kamis (16/6/2022) lalu.

Hal itu diberitahukan oleh Kepala Sub Bidang Pra Penuntutan (Pratut) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ahmad Muzakki. "Tak cek, sudah ada mas," tulisnya, saat dikonfirmasi suarahukum.com, Rabu (13/7/2022).

Setelah SPDP diterima, tersangka akan menjalani pelimpahan Tahap II. Dan beberapa bulan kemudian akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, tersangka Irwandi alias Wandi ini, anak dari seorang preman pasar berinisial 'IS' juga sebagai penjaga gedung bioskop Indrakila Tambaksari Surabaya.

Wandi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian berdasarkan LP/B/ 302 /V/2022/Surabaya/SPKT POLSEK TAMBAKSARI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Tersangka ditangkap karena melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya. Tersangka juga melakukan pembacokan terhadap korban Edy warga Jolotundo, Tambaksari Surabaya.

Dikatakan dalam rilis, Kapolsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya, M Akhyar bahwa Kejadian bermula saat tersangka dan teman-teman berboncengan tiga serempetan diperempatan pacar Keling dengan saksi RC. Dan saling mengajak tarung, akhirnya Tersangka IR bersama tiga orang teman pulang mengajak teman lain. Lalu kelompoknya datang ke rumah menemui saksi RC.

Setelah kelompok IR datang kerumah Saksi RC di Jolotundo malah menggunakan senjata tajam. Karena merasa kalah masa, akhirnya kelompok IR pulang ke rumahnya di JL. Indrakila Surabaya.

Kemudian Saksi RC bersama teman - teman datang mendatangi rumah IR di Jl.Indrakila. Waktu itu korban ES juga ikut karena masih kerabat saksi RC, setelah sampai di tempat percekcokan terjadi.

Saat itulah terjadi saling serang, lalu korban ES dan saksi RC dan teman-teman lainnya melarikan diri ke perempat pacar keling. Tersangka IR tidak menerima dan mengambil selurit panjang dan bersama teman – teman lain mengejar korban.

Saat dikejar korban terjatuh dari posisi kaki kiri ke atas, tersangka menyabetnya sebanyak satu kali, melihat kejadian itu, teman korban ES membantu dengan melempari barang disekitar tersangka. Akhirnya tersangka bersama teman-teman melarikan diri.

Karena sabetan, kaki kiri ES, mengalami luka sangat serius hingga putus. Saat itu korban ES dibantu oleh teman-teman yang dibawa kerumah untuk perawatan.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bilah celurit panjang dan satu potong jaket switer warna biru.

Akibatnya, kini tersangka dijerat Pasal 170 Jo. 351 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan sajam. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Am)

Kelompok KKN dan Danone Berkolaborasi Ajak Masyarakat Kelola Sampah
Gelar Pelantikan, Gerindra Pasuruan Targetkan 10 Kursi Pilkada 2024