Para sindikat pembuat uang palsu (upal) senilai Rp 16 miliar di Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku ada enam orang diantaranya Ristam (63) asal Cengkareng, Sugiono (42) asal Jakarta, Dani (35) asal Lamongan, Siswadi (43) asal Gresik, Saifudin, dan Hari (58).
Saat jumpa pers, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan bahwa pembuatan uang palsu bermula dari Ristam pada November 2019 lalu. Saat itu, dia menghubungi tersangka lainnya untuk mencari rumah kontrakan sebagai tempat produksi.
"Rumah produksinya berada di Jombang, mereka ada bagiannya sendiri. Ada yang memproduksi, menghubungi pelaku dan menyiapkan perlengkapan. Semuanya ditangkap di beberapa wilayah di Jatim," ungkap Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (5/11/2020).
Total modal yang dikeluarkan modal Rp 100 juta, kemudian membeli mesin cetak dan beberapa peralatan lainnya. Kemudian di Mei 2020, mereka mencetak uang dengan pecahan nominal Rp 100 ribu sebanyak Rp 16 miliar.
Setelah mencetak upal, mereka berencana mengedarkan dan memasukkannya ke dalam mesin ATM Bank dan membelanjakannya.
Upal tersebut terpotong sebanyak Rp 9 miliar lebih dan yang masih dalam bentuk cetakan masih Rp 6 miliar lebih. "Semua itu belum berhasil dilakukan (diedarkan dan dibelanjakan). Hingga akhirnya, rencana mereka kami ketahui dan berhasil mengungkapnya," tambahnya.
Para sindikat pembuatan upal tersebut ada di berbagai wilayah. Ada yang memberikan dana di wilayah lain, kemudian perbuatannya bisa di Surabaya, pengedar di Jombang dan Mojokerto.
"Kejahatan ini sudah tak mengenal batas wilayah lagi. Makanya tadi disampaikan ini, pengungkapan dengan kategori terlengkap ada yang membuat, mendanai, dan mengedarkan," pungkas Hartoyo.
Sementara itu, Deputi BI Perwakilan Jatim Imam Subarkah mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.
"Untuk mengenali uang palsu lainnya yaitu dengan mengecek kertas atau bahan yang digunakan. Apabila kasarnya tak neraka maka uang tersebut palsu," katanya.
"Di sini (sindikat pembuat uang palsu) menggunakan cetak yang tentunya berbeda dengan teknik cetak yang digunakan dalam mencetak uang. Saya mengharapkan untuk temuan upal di Jatim ini semakin berkurang dan tidak ada lagi," tutup Imam.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(SA)