Nunggak 4 Tahun, Disperindag Minta Dekopinda Bayar Sewa Rp 22 juta

Nunggak 4 Tahun, Disperindag Minta Dekopinda Bayar Sewa Rp 22 juta

Bineka.id- Gedung pengguna Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) yang berada di lokasi Wisata Muhammad Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan belum membayar tunggakan uang sewa tempat ke Pemerintah daerah (Pemda) selama 4 tahun.

Atas hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kabupaten Pasuruan menagihnya. Sebab gedung Dekopinda itu berada dilokasi wewenangnya. Dalam hal ini meminta Dekopinda untuk membayarnya. Karena Dikopinda memiliki tunggakan biyaya sewa yang belum terbayar senilai Rp 22 juta.

Seperti disampaikan oleh Kepala Disperindag, melalui Kepala Pasar Cheng Hoo Wahyu Wibowo. Bahwasanya Dekopinda memiliki tunggakan sewa tempat ke Pemda. Tunggakan sewa tempat itu sebesar Rp 22 juta. Dari nilai tersebut adalah total keseluruhan pokok sama dendanya yang belum dibayar oleh Dikopinda," kata Wibowo, Selasa (14/06/2022).

Selain itu, dapat terhitung Dekopinda tidak membayar sewa ke Pemda mulai tahun 2018 sampai 2021. Jadi kalau di akomulasi selama 4 tahun, Dekopinda belum membayar retribusi. Karena itulah, Disperindag diminta untuk menagihnya dan dituntut oleh Pemda untuk mengembalikan uang Kas Daerah (Kasda). Selain itu, dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," imbuhnya.

Lebih lanjut Wahyu Wibowo mengatakan sebelumnya Disperindag sudah berupaya menagih uang sewa tersebut ke Dekopinda. Bahkan, saat Disperindag melayangkan surat tagihan ke Dekopinda atau Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan belum ada respon sama sekali. Padahal surat itu sudah diberikan hampir satu bulan kemarin, sampai saat ini belum ada jawaban. Untuk itu, apabila pengguna gedung Dekopinda tersebut tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi. Maka sangat dimungkinkan akan ditindak sesuai aturan yang ada," terangnya. (Roh)

Dinas PUPR Kota Pasuruan Minta Sungai Petung Menyempit Dinormalisasi
Puan Maharani Beri 1000 Dosis Vaksin Hewan di Tutur Nongkojajar