bineka.id - Perjuangan Usman Wibisono, warga Malang, melawan tuduhan pencemaran nama baik akhirnya berbuah manis setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan diri tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan membebaskan pria 62 tahun dari segala putusan.
"Saya sangat bersyukur dan lega dengan putusan MA. Saya yakin dari awal bahwa saya tidak bersalah, dan akhirnya keadilan ditegakkan," ungkap Usman Wibisono, Jumat, (8/11/2024).
Seperti yang kita ketahui Usman ini bermula dari sengketa pengelolaan uang arisan yang diadakan oleh Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai yang dirasa ada kejanggalan dalam pengelolaan dana arisan. Dengan kejanggalan itu Usman pun mengirimkan surat somasi kepada pihak yang bertanggung jawab.
Namun, surat somasi itu justru menjadi bumerang. Usman dituduh mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, ketua umum perkumpulan tersebut.
"Surat somasi itu saya kirimkan karena saya merasa ada yang tidak beres dalam pengelolaan dana arisan. Saya hanya ingin meminta pertanggungjawaban atas dana yang dikelola," ungkapnya.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi tiga tahun penjara.
Usman pun tidak menyerah, dirinya melakukan kasasi ke MA. Dengan segala bukti-bukti yang diajuka MA pun akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menyatakan Usman Wibisono tidak bersalah. MA menilai bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap Usman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan MA ini menjadi angin segar bagi para pejuang keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Putusan ini juga membuka peluang untuk meninjau kembali kasus-kasus pencemaran nama baik lainnya yang melibatkan kebebasan berpendapat.
Dengan putusan MA ini, Usman Wibisono akhirnya bisa menghirup udara bebas Putusan ini juga menjadi bukti bahwa keadilan dan kebebasan berpendapat di Indonesia terus diperjuangkan. (Qom)