Kanit  PJR Jatim V Situbondo melakukan  Tindak  tilang  terhadap kendaraan ODOL  yang melanggar  di Jember
AKP Nanang Hendra Irawan, SH MH Kanit PJR Jatim V Situbondo melakukan Tindak tilang terhadap kendaraan ODOL yang melanggar di Jember

Kanit PJR Jatim V Situbondo melakukan Tindak tilang terhadap kendaraan ODOL yang melanggar di Jember

bineka.id – Kanit PJR Jatim V Polres Situbondo ,Jawa timur melakukan tidak tilang terhadap dua kendaraan yang melanggar aturan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di wilayah Jember,Jawa timur pada 21/01/2025.

langsung dipimpin oleh AKP Nanang Hendra Irawan, SH MH, Kanit Jatim V Situbondo, melakukan penindakan tilang di dua lokasi berbeda yang merupakan titik rawan kecelakaan. Kendaraan pertama yang di lakukan tinda penilangan adalah sebuah truk dengan nomor polisi N 8213 RG yang memuat bambu di Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Muatan bambu tersebut dinilai Over Dimensi karena panjangnya melebihi dimensi kendaraan, menjorok ke depan sekitar 3 meter dan ke belakang sekitar 5 meter. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Selain itu dilanjutankan di Arjasa, Kabupaten Jember,Jawa timur di mana petugas mengamankan sebuah pik up yang mengangkut mebel. Kendaraan ini juga dianggap melanggar aturan ODOL karena muatan yang berlebihan. Meskipun detail pelanggaran ODOL pada pikup ini tidak disebutkan secara spesifik, penindakan ini menunjukkan komitmen petugas dalam menindak tegas semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami telah melakukan penilangan truk ODOL yang bisa membahayakan para pengendara lain di jalanan" ucap AKP Nanang Penindakan ini dilakukan di jalan nasional Bangsalsari arah Tanggul, yang dikenal sebagai lokasi rawan kecelakaan .

AKP Nanang Hendra Irawan menegaskan bahwa penindakan tilang terhadap kendaraan ODOL merupakan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Penindakan tilang ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya"

tambah Kanit Jatim V Situbondo Petugas berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ODOL. Ia juga mengimbau kepada para pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(Fs)

Tim SFQR Lanal Batuporon Jajaran Koarmada II Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
BRI Kantor Cabang Sidoarjo Serahkan Bantuan CSR Kursi Roda ke RSUD RT Notopuro Sidoarjo