bineka.id-Selang sehari, usai tusuk pemuda Tenggumung hingga tewas, Seorang pejagal sapi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Girian, Semampir Surabaya, yaitu Hasan (36) warga Wonosari Lor Surabaya, akhirnya tertangkap.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Ganis mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya di daerah Sampang, Madura.
"Tersangka ditangkap dikediaman orang tua di Sampang, Madura. Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya, pada rilisnya, Kamis (4/3/2021).
Adanya kejadian ini, tersangka secara spontanitas menusuk korban dengan pisau yang pada sebelumnya sudah diselipkan dicelananya.
"Tersangka bekerja sebagai jagal sapi, dia pulang kerja melihat motor istrinya didorong korban masuk dalam rumah korban. Selang berapa menit tersangka masuk dan mendengar keributan. Tersangka melihat korban menarik istrinya. Seketika tersangka memukul korban, korban membalasnya. Kemudian tersangka menusuk korban," tambahnya.
Namun hingga saat ini, pada rilisnya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak masih belum mengetahui motif sebenarnya.
"Motifnya masih belum tau, masih proses sidik pihak saksi dari istri tersangka," Pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/31/III/RES.1.6/2021/RESKRIM/TANJUNGPERAK/SPKT, POLSEK SEMAMPIR, TANGGAL 2 MARET 2021. Tersangka Hasan ditangkap usai melakukan pembunuhan korban di jl Tenggumung Surabaya. Barang bukti berupa 1 pisau, 1 buah sarung pisau warna hitam juga diamankan.(Her)