bineka.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya gadungan, yang sempat menipu ratusan juta rupiah, Abdussamad divonis 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatas di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/6/2021).
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Abdussamad selama 2 tahun penjara,” ujar hakim Patas, dipersidangan yang digelar secara online.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dianggap sudah ringan, terdakwapun menerimanya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 3 tahun. Menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir majelis," singkat JPU Adi.
Untuk ketahui berdasarkan surat dakwaan, sekitar September 2019 terdakwa berkenalan dengan Joyo Santoso (alm), orangtua Deni Alam Kusuma yang mengaku sebagai Jaksa dan bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dia berjanji sanggup memasukkan Deni sebagai PNS di Kejaksaan dengan syarat harus melakukan pendaftaran, mengikuti ujian/test dan harus menyerahkan uang Rp 270.500.000,- untuk memperlancar proses.
Terdakwa juga menjanjian korban lain Muhammad Dandi Prasetiyo dengan membayar Rp 500 juta, agar korban bisa diterima sebagai PNS di Kemenkumham untuk formasi Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada penerimaan CPNS tahun 2019.
Selain itu, terdakwa juga tidak membayar uang tagihan menginap di Hotel Harris Surabaya selama empat bulan, dari November 2020 sampai Maret 2021, dan menunggak pembayaran hingga Rp27 juta. Disaat itulah terdakwa ditangkap oleh tim inteljen Kejari Surabaya.