JPU menuntut terdakwa  Pembunuhan Mahasiswi Ubaya  19 Tahun Penjara
terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) sidang di PN Surabaya

JPU menuntut terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya 19 Tahun Penjara

bineka.id ) Surabaya - Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,di jalan Arjuno Surabaya,

dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dengan agenda tuntutan. Saat bacakan surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Suparlan, Apa yang dilakukan terdakwa kepada Angeline (Korban) telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP. 

Berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, barang bukti dan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana. 

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun penjara,"jelas Suparlan saat bacakan tuntutan, Senin (11/12/23)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberi kesempatan hak jawab kepada terdakwa terkait tuntutan 19 tahun dari JPU. Tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan, "Kami ajukan pembelaan yang mulia Senin pekan depan," ujarnya. 

Bambang Sunarjo merasa kecewa atas tuntutan dari JPU menurutnya tuntutan 19 tahun terlalu ringan serta kebohongan serta alibi dalam persidangan dari terdakwa bisa terbantahkan."Kami memohon kepada majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup,"ujar orang tua korban.(fs)

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim grebek BBM ilegal di Sidoarjo
Dua Pemuda Tawuran hingga korban tewas dibekuk polisi